KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) memastikan kenaikan harga sewa gerai mengikuti mekanisme pasar. Lantaran durasi sewa biasanya bertenor panjang, yakni tiga tahun hingga lima tahun, maka penyesuaian tarif sewa tidak bisa dipatok secara tahunan. Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan harga sewa akan tetap selama periode kontrak, namun setelah itu baru ada penyesuaian. Besaran penyesuaian berbeda-beda mengikuti mekanisme business to business (B to B) sehingga tidak bisa dipatok seragam. “Misalnya dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) itu biaya sewa naik tidak? Ya, tidak, sebab sewa tiga sampai lima tahun itu sudah dipatok. Sudah tidak bisa naik kalau ada apa-apa tidak bisa naik. Kalau perpanjangan itu tergantung permintaan dari mal itu, makin ramai atau tidak,” kata dia, Kamis (12/7).
Pengelola pusat belanja tak langsung mengerek tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) memastikan kenaikan harga sewa gerai mengikuti mekanisme pasar. Lantaran durasi sewa biasanya bertenor panjang, yakni tiga tahun hingga lima tahun, maka penyesuaian tarif sewa tidak bisa dipatok secara tahunan. Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan harga sewa akan tetap selama periode kontrak, namun setelah itu baru ada penyesuaian. Besaran penyesuaian berbeda-beda mengikuti mekanisme business to business (B to B) sehingga tidak bisa dipatok seragam. “Misalnya dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) itu biaya sewa naik tidak? Ya, tidak, sebab sewa tiga sampai lima tahun itu sudah dipatok. Sudah tidak bisa naik kalau ada apa-apa tidak bisa naik. Kalau perpanjangan itu tergantung permintaan dari mal itu, makin ramai atau tidak,” kata dia, Kamis (12/7).