JAKARTA. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) berharap pemberlakuan tarif baru pajak penghasilan reksadana atas pendapatan bunga obligasi ditunda. Rencana Kementerian Keuangan, tarif baru pajak bunga obligasi ini naik dari 5% menjadi 15% mulai tahun 2014. Ketua Umum APRDI, Abiprayadi Riyanto, menuturkan, asosiasi berharap, ada kelonggaran agar industri reksadana bisa tumbuh. "Saat ini merupakan momentum bagus bagi industri reksadana karena Indonesia baru saja mendapatkan kenaikan peringkat menjadi investment grade. Momentum ini bisa dimanfaatkan dan kami masih perlu insentif," ujar dia, baru-baru ini. APRDI telah mulai mengusulkan pelonggaran tentang pemberlakuan pajak pendapatan bunga obligasi reksadana sejak tahun lalu. Saat itu, pemerintah mulai menaikkan pajak obligasi reksadana dari 0% menjadi 5%. Tahun 2014, pajak obligasi reksadana akan naik lagi, menjadi 15%.
Pengelola reksadana minta tarif baru pajak ditunda
JAKARTA. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) berharap pemberlakuan tarif baru pajak penghasilan reksadana atas pendapatan bunga obligasi ditunda. Rencana Kementerian Keuangan, tarif baru pajak bunga obligasi ini naik dari 5% menjadi 15% mulai tahun 2014. Ketua Umum APRDI, Abiprayadi Riyanto, menuturkan, asosiasi berharap, ada kelonggaran agar industri reksadana bisa tumbuh. "Saat ini merupakan momentum bagus bagi industri reksadana karena Indonesia baru saja mendapatkan kenaikan peringkat menjadi investment grade. Momentum ini bisa dimanfaatkan dan kami masih perlu insentif," ujar dia, baru-baru ini. APRDI telah mulai mengusulkan pelonggaran tentang pemberlakuan pajak pendapatan bunga obligasi reksadana sejak tahun lalu. Saat itu, pemerintah mulai menaikkan pajak obligasi reksadana dari 0% menjadi 5%. Tahun 2014, pajak obligasi reksadana akan naik lagi, menjadi 15%.