Pengelola Restoran Duck King (DUCK) Ajukan Permohonan Penundaan Desilting Saham



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengelola restoran Duck King, yakni PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) mengajukan permohonan penundaan penghapusan pencatatan (delisting) saham kepada Bursa Efek Indonesia.

Hal ini disampaikan manajemen DUCK dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (19/9)

Dalam surat permohonan tersebut, manajemen DUCK mengaku sedang dalam proses pembenahan operasional dan perencanaan peningkatan kinerja. Hal tersebut masih memerlukan tambahan waktu beberapa bulan ke depan untuk realisasi secara nyata yang berdampak komersial terhadap DUCK.


Baca Juga: Intip Saham Top Gainers & Top Losers Sepekan Saat IHSG Turun, HUMI Paling Cuan

Direktur Utama Jaya Bersama Indo Limpa Itsin Bachtiar merinci, ada dua rencana manajemen sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

Pertama, renovasi dan perbaikan cabang-cabang restoran The Duck King sudah berjalan dengan konsep bekerja sama dengan funder. 

Kedua, pembukaan cabang di luar kota Jakarta dengan bekerjasama menggandeng potensi partner dalam konsep joint operation yang memang sudah dalam proses pembicaraan tahap final.

“Dengan pembukaan cabang di luar kota tersebut diharapkan dapat menjadi booster penjualan yang cukup signifikan,” tulis Bachtiar, Selasa (19/9). 

Baca Juga: Telat Setor Laporan Keuangan, 61 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp 50 Juta

Bachtiar menegaskan, DUCK juga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada bursa, baik kewajiban finansial maupun non finansial secara bertahap.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2023, BEI mengumumkan potensi delisting perusahaan tercatat PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Hal ini berkaitan dengan suspensi perdagangan saham DUCK yang telah dilakukan selama 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli