JAKARTA. Sejumlah stasiun televisi yang belum mendapatkan izin siaran radio (ISR) berharap bisa mengudara kembali dengan memanfaatkan ISR sekunder. Sesuai Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/ 2008, stasiun televisi bisa mendapatkan ISR sekunder sekalipun tidak sesuai master plan. Syaratnya, memiliki rekomendasi kelayakan (RK) dari Komite Penyiaran Indonesia (KPI) atau Daerah (KPID), dan tak mengganggu kanal lain. Direktur Utama Malang TV Sapto Pratolo berharap, pemerintah mengeluarkan ISR sekunder buat mereka lantaran telah mengantongi RK dari KPID Jawa Timur. Tapi, "Hingga kini, pemerintah belum melakukan forum rapat bersama," ungkapnya.
Pengelola Televisi Minta ISR Sekunder
JAKARTA. Sejumlah stasiun televisi yang belum mendapatkan izin siaran radio (ISR) berharap bisa mengudara kembali dengan memanfaatkan ISR sekunder. Sesuai Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/ 2008, stasiun televisi bisa mendapatkan ISR sekunder sekalipun tidak sesuai master plan. Syaratnya, memiliki rekomendasi kelayakan (RK) dari Komite Penyiaran Indonesia (KPI) atau Daerah (KPID), dan tak mengganggu kanal lain. Direktur Utama Malang TV Sapto Pratolo berharap, pemerintah mengeluarkan ISR sekunder buat mereka lantaran telah mengantongi RK dari KPID Jawa Timur. Tapi, "Hingga kini, pemerintah belum melakukan forum rapat bersama," ungkapnya.