JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seseorang berinisial LK, yang diduga sebagai pengelola lembaga pendidikan yang menggunakan nama University of Berkley sebagai identitas kampus. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari laporan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengenai penerbitan ijazah secara ilegal. "Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan atas dugaan pemalsuan ijazah dan pemalsuan surat keterangan menteri soal ijazah dari luar negeri," ujar Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2015).
Pengelola "Universitas Berkley" jadi tersangka
JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seseorang berinisial LK, yang diduga sebagai pengelola lembaga pendidikan yang menggunakan nama University of Berkley sebagai identitas kampus. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari laporan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengenai penerbitan ijazah secara ilegal. "Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan atas dugaan pemalsuan ijazah dan pemalsuan surat keterangan menteri soal ijazah dari luar negeri," ujar Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2015).