Pengelola "Universitas Berkley" jadi tersangka



JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seseorang berinisial LK, yang diduga sebagai pengelola lembaga pendidikan yang menggunakan nama University of Berkley sebagai identitas kampus.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari laporan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengenai penerbitan ijazah secara ilegal.

"Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan atas dugaan pemalsuan ijazah dan pemalsuan surat keterangan menteri soal ijazah dari luar negeri," ujar Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2015).


Penyidik menyita barang bukti berupa ijazah "Universitas Berkley", transkrip nilai, dan surat keterangan (SK) penilaian mahasiswa.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa mahasiswa, penyelenggara perkuliahan, dan staf Kemenristek Dikti.

Menurut Rudi, dari pemeriksaan diketahui bahwa pengelola kampus mencari mahasiswa melalui internet, dan secara manual menggunakan brosur ke pegawai pemerintah dan pihak swasta.

Mereka kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh.

Adapun saat ini mahasiswa yang terdaftar dalam perkuliahan berjumlah 3 orang.

Biaya yang dikeluarkan untuk satu mahasiswa sebesar Rp 60 juta-Rp 70 juta.

Menurut Rudi, jumlah tersebut akan disesuaikan berdasarkan wilayah tempat mahasiswa akan diwisuda.

Rudi menjelaskan, lembaga tersebut sebenarnya pernah terdaftar sebagai lembaga kursus.

Pada tahun 1999, LK membuka kursus di Medan, Pekanbaru, dan daerah lain.

Di Jakarta, pada 2004, LK mengklaim lembaganya sebagai University of Berkley.

Rencananya, penyidik akan memeriksa LK sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2015).

"Sesuai penyelidikan kami, mereka (mahasiswa) tidak mengetahui kalau ini palsu. 'Universitas Berkley' ini seolah punya kekuatan hukum, dan berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi," kata Rudi. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto