JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana memperbaiki mekanisme penyaluran dana bantuan sosial. Jika selama ini dana tersebut disalurkan lewat banyak kementerian dan lembaga, tidak lama lagi dana-dana tersebut akan dikelola oleh satu kementerian yaitu Kementerian Sosial. Tapi sebelum melakukan upaya tersebut banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya, memperjelas dana bantuan sosial yang akan disatukan ke Kementerian Sosial tersdebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, selama ini alokasi dana bantuan sosial yang tersebar di sejumlah kementerian memiliki dua sifat. Pertama, untuk pengembangan sosial yang ditujukan ke masyarakat sebahai bantuan untuk menghadapi risiko sosial, seperti; bantuan sosial berupa beras untuk masyarakat miskin dan bantuan operasional sekolah. Sedangkan kedua, untuk pengembangan ekonomi sosial, seperti bantuan modal usaha untuk masyarakat yang belum punya akses permodalan ke perbankan. "Kami tidak tahu mana yang mau disatukan," kata Agus saat dihubungi KONTAN Rabu (5/11). Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengatakan, selain dihadapkan kepada masalah tersebut penyatuan dana bantuan sosial juga dihadapkan pada masalah pengidentifikasian belanja yang terdapat dalam belanja bantuan sosial.
Pengelolaan bantuan sosial akan rumit disatukan
JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana memperbaiki mekanisme penyaluran dana bantuan sosial. Jika selama ini dana tersebut disalurkan lewat banyak kementerian dan lembaga, tidak lama lagi dana-dana tersebut akan dikelola oleh satu kementerian yaitu Kementerian Sosial. Tapi sebelum melakukan upaya tersebut banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya, memperjelas dana bantuan sosial yang akan disatukan ke Kementerian Sosial tersdebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, selama ini alokasi dana bantuan sosial yang tersebar di sejumlah kementerian memiliki dua sifat. Pertama, untuk pengembangan sosial yang ditujukan ke masyarakat sebahai bantuan untuk menghadapi risiko sosial, seperti; bantuan sosial berupa beras untuk masyarakat miskin dan bantuan operasional sekolah. Sedangkan kedua, untuk pengembangan ekonomi sosial, seperti bantuan modal usaha untuk masyarakat yang belum punya akses permodalan ke perbankan. "Kami tidak tahu mana yang mau disatukan," kata Agus saat dihubungi KONTAN Rabu (5/11). Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengatakan, selain dihadapkan kepada masalah tersebut penyatuan dana bantuan sosial juga dihadapkan pada masalah pengidentifikasian belanja yang terdapat dalam belanja bantuan sosial.