KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan dalam pengelolaan blok terminasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak harus menyerahkan sejumlah dana investasi di awal kontrak. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan PT Pertamina (Pertamina) selaku kontraktor yang ditugaskan oleh pemerintah dan KKKS mitra bisa menemukan jalan untuk membagi investasi yang sesuai dengan pembagian participating interest (PI) yang sudah ditetapkan pemerintah. "Saya pesan begini ke Pertamina, tidak boleh menjual penugasan itu untuk mendapat cash di depan. kalau mau itu diatur dengan mitranya itu bagaimana, cash call-nya pertama siapa, mitranya nanggung apa, dan sebagainya," ujarnya Jonan saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (11/4).
Pengelolaan blok terminasi, Pertamina dilarang jual participating interest
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan dalam pengelolaan blok terminasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak harus menyerahkan sejumlah dana investasi di awal kontrak. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan PT Pertamina (Pertamina) selaku kontraktor yang ditugaskan oleh pemerintah dan KKKS mitra bisa menemukan jalan untuk membagi investasi yang sesuai dengan pembagian participating interest (PI) yang sudah ditetapkan pemerintah. "Saya pesan begini ke Pertamina, tidak boleh menjual penugasan itu untuk mendapat cash di depan. kalau mau itu diatur dengan mitranya itu bagaimana, cash call-nya pertama siapa, mitranya nanggung apa, dan sebagainya," ujarnya Jonan saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (11/4).