Pengelolaan Dana Hibah Naik Jadi Rp 202,7 Miliar di RAPBN 2025, Ini Peruntukannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah merencanakan pengelolaan dana hibah di tahun 2025 menjadi Rp 202,7 miliar, nilai tersebut meningkat 2.980,1% dibandingkan dengan outlook tahun 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Ekonom dari Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy menjelaskan, dana hibah digunakan untuk berbagai kebutuhan yang sifatnya tidak mengikat kemudian tidak rutin dilakukan tiap tahunnya dan bersifat fleksibel, bergantung dari tujuan kegiatan pemerintah tiap tahunnya.


Baca Juga: Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Dalam Kasus Dugaan Korupsi DJKA

“Dalam beberapa tahun terakhir dana hibah diberikan untuk berbagai bantuan kemanusiaan kemudian pembangunan infrastruktur sampai dengan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang diplomasi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).

Yusuf mengungkapkan, pemberian dana hibah ini juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah menjaga hubungan dengan beberapa negara dengan pemberian dana hibah tertentu.

Menurutnya, tahun depan, alokasi dana hibah tidak terlalu berbeda dari tahun sebelumnya meskipun meningkat signifikan.

Dia bilang, peningkatan ini tidak terlepas dari program yang ingin dilakukan di antaranya pemerintah mencoba menangani penyakit HIV turbopolosis dan juga malaria dalam lingkup global.

Baca Juga: Jokowi Dorong Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Infrastruktur

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menghibahkan kepada negara-negara sahaluan (like minded countries) yang membutuhkan dan beberapa untuk pembangunan infrastruktur.

“Pemberian dana hibah ini salah satu bentuk pemerintah ikut dalam berbagai aktivitas global terkait berbagai isu dan sebagai sarana untuk memperkuat atau mempertegas standing position pemerintah dalam geopolitik global,” tandasnya.

Dengan begitu, kata Yusuf, nantinya Indonesia bakal punya peran dalam diplomasi secara global untuk mengangkat isu strategis. Meski demikian, dana hibah ini sifatnya tidak mengikat sehingga dibutuhkan pula evaluasi dalam alokasinya.

Baca Juga: Banggar DPR RI: RAPBN 2025 Disiapkan Hadapi Tantangan

“Evaluasi ini nantinya tidak hanya dilakukan di akhir atau ketika program itu selesai tetapi juga bagaimana ketika program itu berjalan atau ketika berada dalam tahapan implementasi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli