KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan ini atau Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menerapkan kebijakan larangan penarikan sekaligus manfaat pensiun sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun sejak masa pensiun normal. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri. Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Baca Juga: Terus Berguguran,10 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK Sepanjang 2024 Dalam kebijakan baru ini, OJK juga mewajibkan peserta dengan saldo manfaat pensiun lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21 untuk membeli produk anuitas. Produk anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu. Anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun, yang dapat memastikan penerima pensiun memiliki aliran pendapatan yang berkelanjutan setelah masa kerja mereka berakhir. Ogi menambahkan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaat pensiun mereka ke dalam produk anuitas. Namun, jika pendapatan yang dihasilkan dari anuitas tersebut tidak memenuhi batas pertumbuhan yang ditentukan, peserta masih bisa mencairkan dana tersebut secara tunai. Dengan melarang pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun, OJK berharap agar dana pensiun tidak disalahgunakan sebagai tabungan biasa yang dapat diambil kapan saja. Sebab, program pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil lebih awal.
Baca Juga: Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga Melalui kebijakan ini, OJK juga berharap dapat meningkatkan pertumbuhan dana pensiun di Indonesia, serta mendorong peserta untuk lebih bijak dalam mengelola dana pensiun mereka agar dapat menikmati masa pensiun dengan lebih sejahtera. Mengenai hal ini, perusahaan Dana Pensiun BCA (DPBCA) menilai, aturan ini hanya menegaskan kembali dari aturan-aturan OJK sebelumnya. Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno mengatakan, hal ini telah memberikan keringanan dari pembayaran anuitas seumur hidup. Untuk program Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP) akan dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan masa waktu sekurang-kurangnya 10 tahun, atau dapat dibayarkan oleh DPPK PPIP yang sudah menerapkan pembayaran berkala selama sekurang-kurangnya 10 tahun. Sementara untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) akan dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan masa waktu sekurang-kurangnya 10 tahun, atau dapat dibayarkan selama seumur hidup untuk DPPK PPMP. "Aturan ini bertujuan agar manfaat pensiun tersebut dapat dikelola secara berkelanjutan untuk memberikan manfaat yang stabil bagi pensiunan," kata Budi kepada Kontan, Jumat (15/11).
Baca Juga: Mengenal Program Tabungan Hari Tua yang Dikelola Taspen Meski aturan ini akan berlaku pada bulan ini, sebenarnya, pembelian anuitas pada asuransi jiwa sudah diimplementasikan sejak UU Dana Pensiun no 11 tahun 1992. Dengan demikian, aturan pelaksanaan di dana pensiun ini kembali ditegaskan dalam POJK 27 Tahun 2023. "Pengaruh ketentuan ini akan bergantung pada pemahaman dan kebutuhan individu terhadap dana pensiun. Bagi sebagian orang, kemungkinan ketentuan ini menarik karena dapat membantu mengelola pengeluaran pada masa pensiun dan mengurangi risiko kehabisan dana terlalu cepat," ujarnya. Namun, sebaliknya, bagi mereka yang lebih menyukai fleksibilitas dan akses penuh terhadap dana, kemungkinan dipandang belum sepenuhnya sesuai dengan preferensi sebagian peserta. Dapen BCA sendiri menilai aturan ini membantu memastikan keberlanjutan manfaat pensiun yang sesuai dengan tujuan awal pendanaan pensiun, yakni memberikan dukungan finansial di usia lanjut. Lebih lanjut, hasil investasi Dapen BCA hingga Oktober 2024 tercatat tumbuh sebesar 9,92% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Menyikapi aturan di atas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan PertaLife (DPLK PertaLife) menyampaikan, telah memiliki produk asuransi jiwa anuitas yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta. Deny Kuriniawan, Pengurus Business & Quality Assurance DPLK Pertalife menjelaskan, pihaknya akan lebih gencar memberikan pemahaman atas perubahan POJK tersebut, serta memberikan solusi yang tetap sejalan sesuai ketentuan yang baru.
Baca Juga: Pencairan Diperketat, Manfaat Pensiun Lebih Stabil "Dengan ketentuan pembayaran manfaat pensiun paling singkat 10 tahun, secara normatif seharusnya efektif. Peserta setidaknya memiliki jaminan penghasilan tetap tiap bulannya minimal dalam 10 tahun," ujarnya kepada Kontan, Jumat (15/11). Deny bilang, ke depannya OJK perlu membuat ketentuan untuk meningkatkan iuran peserta, namun tidak memberatkan dari sisi pengusaha. Adapun dapen Pertalife mengklaim adanya peningkatan pendapatan investasi pada September 2024 sebesar 15,7% secara
year to date (ytd). Sementara aset perusahaan tumbuh 0,7% secara ytd pada September 2024.
"Pada akhir bulan September, Pasar mendapat momentum dari pemotongan suku bunga The Fed dan Bank Indonesia yang dipandang positif oleh pasar karena untuk menopang pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .