JAKARTA. Kelonggaran kebijakan dalam penerapan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai masih wajar dan belum mengkhawatirkan. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muji Handaya mengatakan, kebijakan yang telah diterapkan dan dalam tahap revisi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT ini semuanya sudah diperhitungkan dengan matang. Sehingga, adanya kekhawatiran akan terjadi masalah dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terjadi. "Asumsi bagi pekerja aktif tidak masalah," kata Muji, Senin (10/8).
Pengelolaan dana program JHT belum mengkhawatirkan
JAKARTA. Kelonggaran kebijakan dalam penerapan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai masih wajar dan belum mengkhawatirkan. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muji Handaya mengatakan, kebijakan yang telah diterapkan dan dalam tahap revisi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT ini semuanya sudah diperhitungkan dengan matang. Sehingga, adanya kekhawatiran akan terjadi masalah dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terjadi. "Asumsi bagi pekerja aktif tidak masalah," kata Muji, Senin (10/8).