KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga keuangan Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti secara resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.05/2018 yang terhitung efektif sejak 31 Desember 2017. Merujuk keterangan resmi di laman OJK, belum lama ini, disebutkan bahwa pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti, yaitu PT Aventis Pharma, dengan alasan pengelolaan dana pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Pengelolaan dialihkan, OJK bubarkan Dana Pensiun Aventis Pharma
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga keuangan Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti secara resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.05/2018 yang terhitung efektif sejak 31 Desember 2017. Merujuk keterangan resmi di laman OJK, belum lama ini, disebutkan bahwa pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti, yaitu PT Aventis Pharma, dengan alasan pengelolaan dana pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.