KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam Program Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PC PEN) tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut tertuang di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2022. Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Asral mengatakan, dari Rp 15,31 triliun, sebanyak Rp 6,74 triliun diantaranya merupakan realisasi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2020-2021 yang belum dicairkan di periode tersebut, sehingga menjadi tunggakan. Dalam temuan tersebut juga terdapat sebesar Rp 3,7 triliun yang berkaitan dengan persoalan dalam membaca faktur. Yon mengaku, sebetulnya Ditjen Pajak telah menjelaskan kepada BPK soal temuan tersebut. Akan tetapi, belum tertampung dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Pengelolaan Insentif dan Fasilitas Pajak Rp 15,31 Triliun Bermasalah, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam Program Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PC PEN) tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut tertuang di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2022. Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Asral mengatakan, dari Rp 15,31 triliun, sebanyak Rp 6,74 triliun diantaranya merupakan realisasi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2020-2021 yang belum dicairkan di periode tersebut, sehingga menjadi tunggakan. Dalam temuan tersebut juga terdapat sebesar Rp 3,7 triliun yang berkaitan dengan persoalan dalam membaca faktur. Yon mengaku, sebetulnya Ditjen Pajak telah menjelaskan kepada BPK soal temuan tersebut. Akan tetapi, belum tertampung dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).