KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 19 temuan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tahun lalu. Dari total temuan tersebut, 4 temuan telah ditindaklanjuti bank berlogo pita emas ini. Dalam paparan Bank Mandiri saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Senin (23/11) BPK Mencatat ada dua kategori temuan utama soal sistem administrasi, dan proses bisnis Bank Mandiri perlu disempurnakan maupun diperbaiki. “Kelengkapan dokumen, pengelolaan agunan debitur KUR belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Analisis data calon debitur, dan pembinaan kredit bermasalah KUR Bank Mandiri belum memadai,” papar BPK dalam LHP BPK-KUR yang disampaikan pada Bank Mandiri Agustus 2020.
Baca Juga: Ini tindak lanjut BNI atas 4 temuan BPK terkait penyaluran KUR bermasalah tahun 2019 Kemudian BPK juga menemukan penyaluran KUR segmen kecil tahun lalu kepada minimum tujuh debitur melebihi plafon. Adapun sampai akhir Desember 2019 baki debetnya senilai Rp 1,25 miliar. Adapula 99 debitur KUR kecil yang diberikan jangka waktu kredit melebihi ketentuan