JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua, termasuk nasib kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia. Evaluasi ini bertujuan mempercepat pembangunan di Papua. Sebagai landasan hukumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 16 tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua. Dalam Keppres yang ditetapkan pada 21 Mei 2015 ini disebutkan tim ini diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Anggotanya 14 pejabat, di antaranya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gubernur Papua dan Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Staf Presiden.
Pengelolaan SDA di Papua dievaluasi
JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua, termasuk nasib kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia. Evaluasi ini bertujuan mempercepat pembangunan di Papua. Sebagai landasan hukumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 16 tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua. Dalam Keppres yang ditetapkan pada 21 Mei 2015 ini disebutkan tim ini diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Anggotanya 14 pejabat, di antaranya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gubernur Papua dan Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Staf Presiden.