KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh pemerintah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan adanya pengelolaan PNBP pada 36 kementerian dan lembaga (K/L) minimal sebesar Rp 352,38 miliar dan US$ 78,07 juta yang belum sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada pengelolaan piutang pada 18 K/L sebesar Rp 675,34 miliar dan US$ 341.410.
Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh pemerintah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan adanya pengelolaan PNBP pada 36 kementerian dan lembaga (K/L) minimal sebesar Rp 352,38 miliar dan US$ 78,07 juta yang belum sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada pengelolaan piutang pada 18 K/L sebesar Rp 675,34 miliar dan US$ 341.410.