KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian kasasi yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terhadap pengelolaan air minum di Jakarta. Dalam putusannya, MA meminta PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetop swastanisasi air minum di Jakarta. MA juga memerintahkan kedua perusahaan tersebut mengelola air minum di Jakarta dengan Peraturan Daerah No 13/1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Harapannya, pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Aturan tersebut telah diratifikasi INdonesia melalui Undang Undang Nomor 11/2005 juncto Komentar Umum Nomor 15/2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pengelolaan usaha air minum Jakarta dijewer MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian kasasi yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terhadap pengelolaan air minum di Jakarta. Dalam putusannya, MA meminta PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetop swastanisasi air minum di Jakarta. MA juga memerintahkan kedua perusahaan tersebut mengelola air minum di Jakarta dengan Peraturan Daerah No 13/1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Harapannya, pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Aturan tersebut telah diratifikasi INdonesia melalui Undang Undang Nomor 11/2005 juncto Komentar Umum Nomor 15/2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.