JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memperketat pengawasan dengan menambah komponen penghitungan risiko dalam rasio kecukupan modal minimum atau capital adequate ratio (CAR). Komponen itu adalah tata pengelolaan perbankan yang baik atau good corporate governance (GCG). Ini adalah kelanjutan dari penerbitan peraturan Bank Indonesia (PBI) baru tentang Ketetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, yang dirilis BI Senin pekan lalu (17/1). Peraturan ini akan berlaku mulai 17 April 2011. Selama ini, ada tiga tahap pengawasan bank yaitu pengawasan normal, intensif, dan khusus. "Pengawasan normal bisa memperbaiki industri perbankan sejak dini," ujar Halim Alamsyah, saat ditemui wartawan di Hotel Arya Duta, Kemarin malam (26/1)
Pengelolaan yang baik akan masuk dalam hitungan CAR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memperketat pengawasan dengan menambah komponen penghitungan risiko dalam rasio kecukupan modal minimum atau capital adequate ratio (CAR). Komponen itu adalah tata pengelolaan perbankan yang baik atau good corporate governance (GCG). Ini adalah kelanjutan dari penerbitan peraturan Bank Indonesia (PBI) baru tentang Ketetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, yang dirilis BI Senin pekan lalu (17/1). Peraturan ini akan berlaku mulai 17 April 2011. Selama ini, ada tiga tahap pengawasan bank yaitu pengawasan normal, intensif, dan khusus. "Pengawasan normal bisa memperbaiki industri perbankan sejak dini," ujar Halim Alamsyah, saat ditemui wartawan di Hotel Arya Duta, Kemarin malam (26/1)