KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) tengah menggodok rancangan peraturan terkait bank umum. Dalam calon beleid itu, pengelompokan bank akan diubah dari semula Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan baru itu akan terdiri dari empat KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6 triliun-Rp 14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14 triliun-Rp 70 triliun, KBMI 4 bermodal di atas Rp 70 triliun. Adapun dengan skema BUKU sebelumnya ditentukan BUKU 1 minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 di bermodal inti Rp 1 triliun-5 triliun, kemudian BUKU 3 punya modal inti Rp 5 triliun-30 triliun, dan BUKU 4 bermodal inti di atas Rp 30 triliun. OJK menegaskan pengelompokan baru itu tidak untuk memaksa perbankan untuk menambah permodalan minimum hingga Rp 6 triliun.
Pengelompokan bank diubah, OJK tak paksa bank kejar modal inti minimum Rp 6 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) tengah menggodok rancangan peraturan terkait bank umum. Dalam calon beleid itu, pengelompokan bank akan diubah dari semula Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan baru itu akan terdiri dari empat KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6 triliun-Rp 14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14 triliun-Rp 70 triliun, KBMI 4 bermodal di atas Rp 70 triliun. Adapun dengan skema BUKU sebelumnya ditentukan BUKU 1 minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 di bermodal inti Rp 1 triliun-5 triliun, kemudian BUKU 3 punya modal inti Rp 5 triliun-30 triliun, dan BUKU 4 bermodal inti di atas Rp 30 triliun. OJK menegaskan pengelompokan baru itu tidak untuk memaksa perbankan untuk menambah permodalan minimum hingga Rp 6 triliun.