KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakapolri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pengembalian aset hasil sitaan dalam kasus tidak pidana pencucian uang (TPPU) kepada terdakwa tidak memberikan efek jera. Dia memberi contoh kasus bandar sabu Murtala Ilyas dengan aset yang disita Rp 142 miliar yang dikembalikan. Kemudian kasus korupsi PT Panca Wira Usaha yang juga akhirnya aset sitaan dikembalikan. Selanjutnya kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan TPPU namun aset yang disita dalam putusan diminta untuk dikembalikan. "Kasus tersebut tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku, karena berdasarkan teori pilihan rasional seseorang akan memilih untuk melakukan sesuatu yang mendatangkan manfaat maksimal dengan risiko seminimal mungkin tidak terkecuali tindak pidana," kata Agus dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara, Kamis (14/12).
Pengembalian Aset Yang Disita Tak Membuat Jera Pelaku TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakapolri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pengembalian aset hasil sitaan dalam kasus tidak pidana pencucian uang (TPPU) kepada terdakwa tidak memberikan efek jera. Dia memberi contoh kasus bandar sabu Murtala Ilyas dengan aset yang disita Rp 142 miliar yang dikembalikan. Kemudian kasus korupsi PT Panca Wira Usaha yang juga akhirnya aset sitaan dikembalikan. Selanjutnya kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan TPPU namun aset yang disita dalam putusan diminta untuk dikembalikan. "Kasus tersebut tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku, karena berdasarkan teori pilihan rasional seseorang akan memilih untuk melakukan sesuatu yang mendatangkan manfaat maksimal dengan risiko seminimal mungkin tidak terkecuali tindak pidana," kata Agus dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara, Kamis (14/12).