KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa proses pengembalian dana bagi korban penipuan digital tidak bisa dilakukan secara cepat. Proses ini memerlukan tahapan verifikasi dan pemenuhan sejumlah dokumen, sehingga pengembalian dana kerap menemui kendala di lapangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian hanya dapat dilakukan jika masih terdapat sisa dana di rekening penerima dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan. “Kalau ada sisa dana korban penipuan di rekening atau akun penerima dana yang berdasarkan hasil verifikasi dilakukan melalui transfer dana, maka akan dilakukan upaya pengembalian sisa dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).
Pengembalian Dana Korban Penipuan Digital Tak Bisa Cepat, Ini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa proses pengembalian dana bagi korban penipuan digital tidak bisa dilakukan secara cepat. Proses ini memerlukan tahapan verifikasi dan pemenuhan sejumlah dokumen, sehingga pengembalian dana kerap menemui kendala di lapangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian hanya dapat dilakukan jika masih terdapat sisa dana di rekening penerima dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan. “Kalau ada sisa dana korban penipuan di rekening atau akun penerima dana yang berdasarkan hasil verifikasi dilakukan melalui transfer dana, maka akan dilakukan upaya pengembalian sisa dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).