KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN dalam penyelesaian kasus kerugian konsumen dinilai sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab bank dalam melindungi hak konsumen, sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Sehingga langkah tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau kelalaian pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian dana nasabah merupakan bentuk pemenuhan kewajiban bank yang memiliki landasan hukum, termasuk jika kerugian disebabkan oleh ulah oknum pegawai.
Pengembalian Dana Nasabah Bank BUMN Tak Serta-merta Jadi Kerugian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN dalam penyelesaian kasus kerugian konsumen dinilai sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab bank dalam melindungi hak konsumen, sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Sehingga langkah tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau kelalaian pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian dana nasabah merupakan bentuk pemenuhan kewajiban bank yang memiliki landasan hukum, termasuk jika kerugian disebabkan oleh ulah oknum pegawai.
TAG: