KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah kembali menjadi sorotan. Pemerintah berencana mengembalikan dana sebesar Rp 58 triliun kepada 17 kementerian dan lembaga (K/L), meskipun sebelumnya telah melakukan pemangkasan anggaran. Pengembalian dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran K/L dan dana transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp 308 triliun. Rencana ini terungkap dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Puncak Perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra pada pertengahan Februari lalu. Dalam pidatonya, disebutkan bahwa efisiensi anggaran K/L ini merupakan putaran kedua, dengan jumlah yang lebih besar dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mencapai Rp 306,70 triliun.
Pengembalian Dana Rp 58 Triliun Hasil Efisiensi Dikhawatirkan Tak Tepat Sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah kembali menjadi sorotan. Pemerintah berencana mengembalikan dana sebesar Rp 58 triliun kepada 17 kementerian dan lembaga (K/L), meskipun sebelumnya telah melakukan pemangkasan anggaran. Pengembalian dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran K/L dan dana transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp 308 triliun. Rencana ini terungkap dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Puncak Perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra pada pertengahan Februari lalu. Dalam pidatonya, disebutkan bahwa efisiensi anggaran K/L ini merupakan putaran kedua, dengan jumlah yang lebih besar dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mencapai Rp 306,70 triliun.