Pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke BI dinilai tak punya tujuan jelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Ekonom Center of Reform on  Economics (CORE) Piter Abdullah menyayangkan adanya pembahasan RUU BI saat situasi pandemi sekarang.

Kata Piter, seharusnya DPR, pemerintah, dan lembaga terkait fokus menanggulangi wabah, menyelamatkan masyarakat, dan dunia usaha dari dampak wabah. Wacana mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ini memunculkan kegaduhan yang tidak produktif.

“Menghabiskan energi.Tidak tepat karena tidak jelas alasan dan tujuannya. Dengan latar belakang dan tujuan yang tidak jelas, strategi dan program terbaik sulit diharapkan didapatkan. Bisa jadi malah yang terjadi justru blunder,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).


Baca Juga: Kewenangan pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI, ini catatan Baleg

Piter khawatir, alasan RUU BI dirancang dan dibahas karena kemarahan atau kekecewaan saja yang dipicu oleh perbedaan pandangan terkait bagaimana menyelesaikan krisis akibat wabah sekarang ini. “Bahaya sekali kalau pemerintah mengambil kebijakan lebih berdasarkan emosi,” tandasnya.

Pada Senin (31/8) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut yakni kewenangan pengawasan perbankan yang dilimpahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI.

Baca Juga: Menanti Formula Tepat Aturan Pengembangan Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli