Pengembalian hasil likuidasi reksadana Minna Padi cukup baik (Klarifikasi nasabah)*



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Distribusi hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II hingga kini belum juga dapat direalisasikan.

Pendistribusian yang seharusnya dilakukan maksimal 7 hari pasca pengumuman pembubaran itu, terkendala lantaran ada nasabah yang belum setuju dengan nilai pengembalian. Hal itu pun membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menahan distribusi hasil likuidasi nasabah RD Amanah Saham Syariah MPAM.

Berdasarkan akta pembubaran tahap II pada 30 September 2020, Nilai Aktiva Bersih (NAB) RD Amanah Saham Syariah MPAM diperoleh Rp 198,86 per unit. Sedangkan pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit. Sehingga total nilai pengembalian hasil likuidasi adalah sebesar Rp 594,43 per unit.


Baca Juga: Tagih janji, nasabah minta Minna Padi kembalikan sisa dana sebesar 80%

Jadi, jika nasabah membeli RD Amanah Saham Syariah saat NAB sebesar Rp 1.000 per unit, maka mereka mendapatkan pengembalian 59,4% dari nilai investasinya.

Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan, dalam kasus pembubaran reksadana atas perintah OJK, dana hasil likuidasi biasanya memang akan lebih rendah dari NAB.

"Kalau masih menerima pengembalian investasi 30%-40% saja sudah lumayan, daripada investasi hilang sama sekali," kata Wawan dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Berbeda halnya jika pembubaran atau likuidasi dilakukan karena nilai kelolaannya sudah dibawah Rp 10 miliar. “Kalau itu yang terjadi, sesuai ketentuan OJK maka perhitungan berdasarkan NAB pengumuman pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal,” tambah Wawan.

Dalam kasus likuidasi reksadana Minna Padi, lanjut Wawan, dana hasil likuidasi bisa berbeda dengan nilai NAB saat pembubaran. Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.

Pada kenyataannya, saham yang ada di portofolio reksadana bisa jadi tidak laku dijual sesuai nilai wajar, melainkan dijual di pasar negosiasi. Alhasil nilai penjualan saham bisa tidak sama dengan NAB.

“Ini memang sudah menjadi risiko bagi nasabah. Dan tidak ada aturan yang mewajibkan MI untuk mengganti selisih atas harga penjualan dengan nilai pasar wajar kecuali ada kesepakatan antara MI dengan nasabah," kata Wawan.

Pada saat reksadana dibubarkan, MI memang harus melakukan upaya terbaik dalam penjualan saham yang menjadi portofolio aset. Nah, dalam kasus likuidasi RD Amanah Saham Syariah, sebagian nasabah memilih pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham, sehingga perhitungan NAB tidak terlalu berpengaruh.

Baca Juga: Pakar pasar modal: Aturan pembagian aset reksadana yang dilikuidasi sudah jelas

Editor: Yudho Winarto