KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Distribusi hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II hingga kini belum juga dapat direalisasikan. Pendistribusian yang seharusnya dilakukan maksimal 7 hari pasca pengumuman pembubaran itu, terkendala lantaran ada nasabah yang belum setuju dengan nilai pengembalian. Hal itu pun membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menahan distribusi hasil likuidasi nasabah RD Amanah Saham Syariah MPAM. Berdasarkan akta pembubaran tahap II pada 30 September 2020, Nilai Aktiva Bersih (NAB) RD Amanah Saham Syariah MPAM diperoleh Rp 198,86 per unit. Sedangkan pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit. Sehingga total nilai pengembalian hasil likuidasi adalah sebesar Rp 594,43 per unit.
Pengembalian hasil likuidasi reksadana Minna Padi cukup baik (Klarifikasi nasabah)*
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Distribusi hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II hingga kini belum juga dapat direalisasikan. Pendistribusian yang seharusnya dilakukan maksimal 7 hari pasca pengumuman pembubaran itu, terkendala lantaran ada nasabah yang belum setuju dengan nilai pengembalian. Hal itu pun membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menahan distribusi hasil likuidasi nasabah RD Amanah Saham Syariah MPAM. Berdasarkan akta pembubaran tahap II pada 30 September 2020, Nilai Aktiva Bersih (NAB) RD Amanah Saham Syariah MPAM diperoleh Rp 198,86 per unit. Sedangkan pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit. Sehingga total nilai pengembalian hasil likuidasi adalah sebesar Rp 594,43 per unit.