JAKARTA. Ada kabar baik untuk pengusaha kena pajak berisiko rendah. Pemerintah akan memberikan pendahuluan kelebihan pajak mereka. Aturan main ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Beleid tersebut berlaku mulai 1 April 2010 lalu. Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, untuk menjadi pengusaha berisiko rendah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, perusahaan terbuka yang paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa. Kedua, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat atau daerah.
Pengembalian Kelebihan Pajak untuk Pengusaha
JAKARTA. Ada kabar baik untuk pengusaha kena pajak berisiko rendah. Pemerintah akan memberikan pendahuluan kelebihan pajak mereka. Aturan main ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Beleid tersebut berlaku mulai 1 April 2010 lalu. Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, untuk menjadi pengusaha berisiko rendah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, perusahaan terbuka yang paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa. Kedua, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat atau daerah.