KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mekanisme pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang seharusnya hanya 11%. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pengembalian kelebihan pungutan PPN akan dilakukan penjual yang memungut pajak kepada konsumen. Hal ini dikarenakan PPN yang dipungut penjual dan belum langsung disetorkan ke kas negara. Penyetoran baru dilakukan di akhir bulan berikutnya.
Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN Dilakukan Penjual, DJP: Cukup Bawa Struk
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mekanisme pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang seharusnya hanya 11%. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pengembalian kelebihan pungutan PPN akan dilakukan penjual yang memungut pajak kepada konsumen. Hal ini dikarenakan PPN yang dipungut penjual dan belum langsung disetorkan ke kas negara. Penyetoran baru dilakukan di akhir bulan berikutnya.
TAG: