KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mekanisme pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang seharusnya hanya 11%. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pengembalian kelebihan pungutan PPN akan dilakukan penjual yang memungut pajak kepada konsumen. Hal ini dikarenakan PPN yang dipungut penjual dan belum langsung disetorkan ke kas negara. Penyetoran baru dilakukan di akhir bulan berikutnya.
Oleh karena itu, pengembalian akan dilakukan penjual kepada konsumen yang membayar kelebihan pajak tersebut. "Karena pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah, karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya," ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1). Baca Juga: Tak Capai Target, Realisasi Penerimaan Pajak 2024 Tercatat Rp 1.932,4 Triliun Mengenai prosedur pengembalian kelebihan pungutan PPN, yakni konsumen cukup membawa dan menyampaikan struk belanja sebagai bukti pembayaran. "Ini kan business to consumer, jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," kata Suryo. Sebelumnya, DJP juga telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan PPN akibat kesalahan pemungutan tarif. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Baca Juga: Tak Capai Target, Shortfall Penerimaan Pajak 2024 Sebesar Rp 56,5 Triliun