KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengungkapkan, penurunan jumlah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak pada bulan Juli 2022 ini bisa dipengaruhi oleh membaiknya kondisi perekonomian Indonesia dan ekspansi lapangan usaha. Wahyu menilik data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2022 yang mencapai 5,44% yoy. Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang mumpuni ini, menggambarkan progres pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.
Pengembalian Pajak Turun, Bisa Jadi Tanda Perekonomian Makin Pulih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengungkapkan, penurunan jumlah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak pada bulan Juli 2022 ini bisa dipengaruhi oleh membaiknya kondisi perekonomian Indonesia dan ekspansi lapangan usaha. Wahyu menilik data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2022 yang mencapai 5,44% yoy. Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang mumpuni ini, menggambarkan progres pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.