JAKARTA. Pelambatan ekonomi bukan satu-satunya penghambat penerimaan pajak. Seretnya setoran pajak tiga bulan pertama tahun ini juga akibat pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak yang besar. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pembayaran restitusi pajak kuartal I tahun ini mencapai Rp 23,85 triliun, tumbuh melesat 48,78% dibanding periode sama tahun lalu hanya Rp 16,03 triliun. Pengembalian terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni sebesar Rp 18,27 triliun, naik 36,19%.
Pengembalian restitusi pajak kuartal I naik 48,78%
JAKARTA. Pelambatan ekonomi bukan satu-satunya penghambat penerimaan pajak. Seretnya setoran pajak tiga bulan pertama tahun ini juga akibat pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak yang besar. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pembayaran restitusi pajak kuartal I tahun ini mencapai Rp 23,85 triliun, tumbuh melesat 48,78% dibanding periode sama tahun lalu hanya Rp 16,03 triliun. Pengembalian terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni sebesar Rp 18,27 triliun, naik 36,19%.