JAKARTA. Keberadaan tanah milik adat atau tanah ulayat dilindungi oleh undang-undang. Atas dasar itu, pemerintah menghormati dan akan mengembalikan tanah ulayat yang dikuasai perusahaan kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, merespons petani asal Jambi, Mesuji, dan Lampung Tengah yang melakukan aksi jalan kaki sejauh 1.000 kilometer dari Jambi ke Jakarta. Mereka menuntut pengembalian tanah adat yang dirampas perusahaan perkebunan. "Kapan saja, saya welcome menerima petani. Mereka tidak mungkin datang jauh-jauh ke sini jika tidak betul-betul memperjuangkan hak-haknya. Ini yang kami hormati," kata Zulkifli, Kamis (17/1).
Pengembalian tanah ulayat rawan konflik
JAKARTA. Keberadaan tanah milik adat atau tanah ulayat dilindungi oleh undang-undang. Atas dasar itu, pemerintah menghormati dan akan mengembalikan tanah ulayat yang dikuasai perusahaan kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, merespons petani asal Jambi, Mesuji, dan Lampung Tengah yang melakukan aksi jalan kaki sejauh 1.000 kilometer dari Jambi ke Jakarta. Mereka menuntut pengembalian tanah adat yang dirampas perusahaan perkebunan. "Kapan saja, saya welcome menerima petani. Mereka tidak mungkin datang jauh-jauh ke sini jika tidak betul-betul memperjuangkan hak-haknya. Ini yang kami hormati," kata Zulkifli, Kamis (17/1).