JAKARTA. Siap tidak siap, besaran Down Payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) minimal 30% akan mulai diterapkan Jumat (15/6). Padahal, tepat sebulan lalu yaitu tanggal 15 Mei 2012, Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) menyurati Bank Indonesia (BI) untuk menunda kebijakan itu. Namun aspirasi REI ternyata tidak ditanggapi oleh BI. "Sampai sekarang belum ada jawaban. Kita lihat saja besok," aku Ketua Umum REI Setyo Maharso ketika dihubungi, Kamis (14/6). Wakil Ketua Umum REI Handaka Santosa juga menyayangkan hal itu. "Jangankan memanggil REI sebagai pelaku usaha, menjawab surat pun sampai saat ini tidak," keluhnya. Padahal, Handaka menganggap langkah REI menyurati BI supaya aturan ditunda tidak gegabah. Alasannya, non performing loan (NPL) alias kredit macet KPR saat ini masih di bawah 2%. "Mestinya kalau sudah di atas 3% baru ada kesepakatan," ujarnya. Menurut Handaka yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk, pengembang-pengembang kuat seperti perusahaannya tidak akan terpengaruh lantaran sebagian besar transaksi memakai skema tunai keras atau tunai bertahap. Namun, yang akan terpukul adalah pengembang skala menengah yang mengandalkan KPR. Besaran DP untuk KPR saat ini berkisar antara 10%-20%. Menurut Handaka, satu-satunya yang bisa dilakukan pengembang adalah memperpanjang masa angsuran DP. Sebab, selisih dari 10%-20% menjadi 30% tidak kecil. Pengembang cari akal jualan rumah Pengembang memang mesti memeras otak supaya tidak terjadi penurunan penjualan rumah. "Bisa saja menawarkan promo, tapi itu tergantung pada pihak perbankan yang menyalurkan KPR," ujar Setyo. Toh dia tetap optimistis masih ada peluang, sebab aturan DP 30% hanya berlaku untuk rumah di atas tipe 70 dan tidak berlaku untuk KPR dari bank syariah. Pengembang yang membidik segmen menengah, PT Cowell Development Tbk pun sudah menyiapkan strategi. "Kami tidak terlalu khawatir karena masih ada celah," aku Sekretaris Perusahaan Cowell Development Darwin F. Manurung. Apalagi, menurutnya, rumah merupakan kebutuhan primer. Sebelum ada pembatasan pun Cowell Development sudah menerapkan DP antara 20%-30%. Dari seluruh konsumen Cowell Development, hanya 10% yang memilih transaksi secara tunai bertahap, sisanya KPR dan installment. Untuk menarik konsumen, Cowell Development akan menawarkan cicilan DP hingga enam kali. "Kami akan memberi cicilan DP kepada end user, otomatis pasar tidak lari," ungkap Darwin. Cowell Development menggarap sejumlah perumahan untuk kelas menengah di Serpong, seperti Melati Mas Residence, Serpong Park, dan Serpong Terrace. Bulan lalu, Cowell Development baru saja membuka perumahan baru Laverde di Serpong yang sudah laku 60%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengembang antisipasi turunnya penjualan akibat DP
JAKARTA. Siap tidak siap, besaran Down Payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) minimal 30% akan mulai diterapkan Jumat (15/6). Padahal, tepat sebulan lalu yaitu tanggal 15 Mei 2012, Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) menyurati Bank Indonesia (BI) untuk menunda kebijakan itu. Namun aspirasi REI ternyata tidak ditanggapi oleh BI. "Sampai sekarang belum ada jawaban. Kita lihat saja besok," aku Ketua Umum REI Setyo Maharso ketika dihubungi, Kamis (14/6). Wakil Ketua Umum REI Handaka Santosa juga menyayangkan hal itu. "Jangankan memanggil REI sebagai pelaku usaha, menjawab surat pun sampai saat ini tidak," keluhnya. Padahal, Handaka menganggap langkah REI menyurati BI supaya aturan ditunda tidak gegabah. Alasannya, non performing loan (NPL) alias kredit macet KPR saat ini masih di bawah 2%. "Mestinya kalau sudah di atas 3% baru ada kesepakatan," ujarnya. Menurut Handaka yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk, pengembang-pengembang kuat seperti perusahaannya tidak akan terpengaruh lantaran sebagian besar transaksi memakai skema tunai keras atau tunai bertahap. Namun, yang akan terpukul adalah pengembang skala menengah yang mengandalkan KPR. Besaran DP untuk KPR saat ini berkisar antara 10%-20%. Menurut Handaka, satu-satunya yang bisa dilakukan pengembang adalah memperpanjang masa angsuran DP. Sebab, selisih dari 10%-20% menjadi 30% tidak kecil. Pengembang cari akal jualan rumah Pengembang memang mesti memeras otak supaya tidak terjadi penurunan penjualan rumah. "Bisa saja menawarkan promo, tapi itu tergantung pada pihak perbankan yang menyalurkan KPR," ujar Setyo. Toh dia tetap optimistis masih ada peluang, sebab aturan DP 30% hanya berlaku untuk rumah di atas tipe 70 dan tidak berlaku untuk KPR dari bank syariah. Pengembang yang membidik segmen menengah, PT Cowell Development Tbk pun sudah menyiapkan strategi. "Kami tidak terlalu khawatir karena masih ada celah," aku Sekretaris Perusahaan Cowell Development Darwin F. Manurung. Apalagi, menurutnya, rumah merupakan kebutuhan primer. Sebelum ada pembatasan pun Cowell Development sudah menerapkan DP antara 20%-30%. Dari seluruh konsumen Cowell Development, hanya 10% yang memilih transaksi secara tunai bertahap, sisanya KPR dan installment. Untuk menarik konsumen, Cowell Development akan menawarkan cicilan DP hingga enam kali. "Kami akan memberi cicilan DP kepada end user, otomatis pasar tidak lari," ungkap Darwin. Cowell Development menggarap sejumlah perumahan untuk kelas menengah di Serpong, seperti Melati Mas Residence, Serpong Park, dan Serpong Terrace. Bulan lalu, Cowell Development baru saja membuka perumahan baru Laverde di Serpong yang sudah laku 60%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News