DEPOK.Setelah menyita sejumlah alat kerja proyek dari lahan Apartemen Cinere Terrace Suites, Kamis (23/10/2014), Satpol PP Kota Depok memanggil dan memeriksa pengembang apartemen tersebut, yakni PT Megapolitan Cinere, pada Jumat (24/10/2014). "Kami panggil mereka untuk klarifikasi. Kenapa setelah kami segel, Senin (20/10/2014) lalu, mereka masih melakukan pengerjaan proyek sampai Kamis, bahkan segel ditutup dan dicopot," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, kepada Warta Kota, Jumat sore. Seperti diberitakan sebelumnya, penyegelan dilakukan Satpol PP Depok karena PT Megapolitan Cinere belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek apartemen ini. Bangunan rumah bersusun itu memakai lahan seluas 2,2 hektare di Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat.
Pengembang apartemen di Cinere diperiksa Satpol PP
DEPOK.Setelah menyita sejumlah alat kerja proyek dari lahan Apartemen Cinere Terrace Suites, Kamis (23/10/2014), Satpol PP Kota Depok memanggil dan memeriksa pengembang apartemen tersebut, yakni PT Megapolitan Cinere, pada Jumat (24/10/2014). "Kami panggil mereka untuk klarifikasi. Kenapa setelah kami segel, Senin (20/10/2014) lalu, mereka masih melakukan pengerjaan proyek sampai Kamis, bahkan segel ditutup dan dicopot," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, kepada Warta Kota, Jumat sore. Seperti diberitakan sebelumnya, penyegelan dilakukan Satpol PP Depok karena PT Megapolitan Cinere belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek apartemen ini. Bangunan rumah bersusun itu memakai lahan seluas 2,2 hektare di Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat.