KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat warga negara asing (WNA) dapat memperoleh hak milik atas apartemen yang mereka miliki. Pengaturan baru ini pun mendapat sambutan positif dari pihak pelaku usaha properti. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, adanya ketentuan bahwa WNA bisa memperoleh hak milik ketika membeli apartemen diakui sudah sesuai dengan usulan REI kepada pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini memang ditujukan untuk menggairahkan iklim investasi properti, khususnya di segmen properti. “Orang asing jumlahnya tidak banyak, tapi mereka tetap pasar yang potensial. Karena sudah bisa hak milik, sekarang WNI dan WNA statusnya sama,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).
Pengembang apresiasi perluasan kepemilikan WNA atas apartemen di UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat warga negara asing (WNA) dapat memperoleh hak milik atas apartemen yang mereka miliki. Pengaturan baru ini pun mendapat sambutan positif dari pihak pelaku usaha properti. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, adanya ketentuan bahwa WNA bisa memperoleh hak milik ketika membeli apartemen diakui sudah sesuai dengan usulan REI kepada pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini memang ditujukan untuk menggairahkan iklim investasi properti, khususnya di segmen properti. “Orang asing jumlahnya tidak banyak, tapi mereka tetap pasar yang potensial. Karena sudah bisa hak milik, sekarang WNI dan WNA statusnya sama,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).