JAKARTA. Izin reklamasi pulau yang keluar pada akhir tahun 2015 menjadi buah manis bagi pengembang (developer) yang ingin membangun sarana properti di tahun mendatang. Misalnya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), PT Intiland Development Tbk dan PT Jakarta Propertindo telah memperoleh izin untuk reklamasi pulau yang berada di Kepulauan Seribu. Farida Kusuma Rochani, Sekretaris Korporasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengatakan, pihaknya telah memperoleh izin lengkap untuk pengembangan pulau K. Rencananya, perusahaan akan mengembangkan lahan di pulau K seluas 32 hektar (ha) yang terdiri dari 16 ha untuk pembangunan taman rekreasi dan 16 ha untuk fasilitas penginapan. "Progressnya, kami telah menyelesaikan pekerjaan tanggul dan rencananya pengisian pasir dimulai awal tahun 2016," katanya, kepada KONTAN, Rabu (16/12).
Pengembang berlomba bangun proyek reklamasi pulau
JAKARTA. Izin reklamasi pulau yang keluar pada akhir tahun 2015 menjadi buah manis bagi pengembang (developer) yang ingin membangun sarana properti di tahun mendatang. Misalnya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), PT Intiland Development Tbk dan PT Jakarta Propertindo telah memperoleh izin untuk reklamasi pulau yang berada di Kepulauan Seribu. Farida Kusuma Rochani, Sekretaris Korporasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengatakan, pihaknya telah memperoleh izin lengkap untuk pengembangan pulau K. Rencananya, perusahaan akan mengembangkan lahan di pulau K seluas 32 hektar (ha) yang terdiri dari 16 ha untuk pembangunan taman rekreasi dan 16 ha untuk fasilitas penginapan. "Progressnya, kami telah menyelesaikan pekerjaan tanggul dan rencananya pengisian pasir dimulai awal tahun 2016," katanya, kepada KONTAN, Rabu (16/12).