JAKARTA. Upaya pengembang melobi Bank Indonesia (BI) menunda kebijakan yang melarang kredit pemilikan rumah (KPR) inden tidak membuahkan hasil. Mulai 30 September 2013, BI resmi mengatur bank hanya boleh menyalurkan KPR untuk rumah yang sudah seutuhnya jadi. Terutama untuk pembelinan rumah kedua dan seterusnya. Poin ini tercantum dalam Surat Edaran Eksternal BI No. 15/40/DKMP tertanggal 24 September 2013, yang memberlakukan loan to value (LTV) progresif. Artinya, uang muka yang harus disiapkan untuk KPR rumah kedua atau lebih besar dibanding rumah pertama. Budi Saddewa Sadewo, Direktur Utama PT Wijaya Karya Realty (Wika Realty) bilang pengembang akan kena dampak pelarangan KPR inden apabila hanya mengandalkan uang muka KPR untuk membiayai proyeknya. "Kami terpaksa memperbesar sumber pendanaan lain," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (26/9).
Pengembang cari sumber pendanaan
JAKARTA. Upaya pengembang melobi Bank Indonesia (BI) menunda kebijakan yang melarang kredit pemilikan rumah (KPR) inden tidak membuahkan hasil. Mulai 30 September 2013, BI resmi mengatur bank hanya boleh menyalurkan KPR untuk rumah yang sudah seutuhnya jadi. Terutama untuk pembelinan rumah kedua dan seterusnya. Poin ini tercantum dalam Surat Edaran Eksternal BI No. 15/40/DKMP tertanggal 24 September 2013, yang memberlakukan loan to value (LTV) progresif. Artinya, uang muka yang harus disiapkan untuk KPR rumah kedua atau lebih besar dibanding rumah pertama. Budi Saddewa Sadewo, Direktur Utama PT Wijaya Karya Realty (Wika Realty) bilang pengembang akan kena dampak pelarangan KPR inden apabila hanya mengandalkan uang muka KPR untuk membiayai proyeknya. "Kami terpaksa memperbesar sumber pendanaan lain," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (26/9).