JAKARTA. Sebuah perusahaan properti yang bergerak di bidang pembangunan atau pengembang perumahan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, bernama PT Citra Karya Serba Guna (CKSG) dinyatakan berstatus pailit. Hal itu dinyatakan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada 30 Desember 2013. Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, MA memerintahkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat membereskan kepailitan CKSG. Maka PN Jakarta Pusat menunjuk Titik Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan mengangkat Ridha Akbari sebagai kurator selama proses kepailitan. Rapat kreditur pertama pun digelar pada hari Rabu (29/10) di PN Jakarta Pusat. Dalam rapat kreditur perdana ini, Hakim Pengawas, Titik membacakan berkas putusan PK MA No. 126PK/Pdt.Sus-Pailit/2013. Di mana di dalamnya berbunyi bahwa majelis hakim PK MA mengabulkan permohonan dari para pemohon pailit yakni Ratna Agustina Tedja dan Lestari Simahendali. Selain itu, majelis PK MA membatalkan putusan kasasi MA No. 369K/Pdt.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan pailit.
"Mengadili kembali, mengabulkan permohonan pernyataan pailit, menyatakan PT Citra Karya Serba Guna dalam pailit. Memerintahkan Ketua PN Jakarta Pusat untuk menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat kurator," ujar Titik saat membacakan putusan PK MA dalam rapat kreditur. Untuk menyegarkan ingatan, Titik menjelaskan kepada para kreditur bahwa sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutus CKSG dinyatakan pailit pada 4 April 2012 yang terdaftar dengan No. 4/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun CKSG tidak puas dan mengajukan kasasi. Kemudian majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan CKSG pada 1 Agustus 2012, sekaligus MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Namun kreditur mengajukan PK dan akhirnya memenangkan perkara tersebut. Dalam rapat kreditur ini, Ridha mengajukan permohonan penambahan kurator karena dua orang kurator sebelumnya yakni Panjie L. Pakpahan dan Lukman Sembada mengundurkan diri dengan alasan mengurus perpanjangan izin. Ia meminta agar pengadilan mengangkat Shindu A. Suhartono dan Christiana D. Andriani sebagai kurator. Perkara ini berawal ketika CKSG melakukan penjualan beberapa unit rumah di Cianjur Cipanas pada areal tanah seluas 20 hektare (ha) dengan nilai sekitar Rp 80 miliar. Dalam perkembangannya terdapat beberapa rumah yang tidak dibangun, dibangun tidak sesuai spesifikasi, dan ketidakjelasan penyerahan sertifikat kendati sudah ada beberapa orang yang membayar lunas.