JAKARTA. Sebuah perusahaan properti yang bergerak di bidang pembangunan atau pengembang perumahan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, bernama PT Citra Karya Serba Guna (CKSG) dinyatakan berstatus pailit. Hal itu dinyatakan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada 30 Desember 2013. Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, MA memerintahkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat membereskan kepailitan CKSG. Maka PN Jakarta Pusat menunjuk Titik Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan mengangkat Ridha Akbari sebagai kurator selama proses kepailitan. Rapat kreditur pertama pun digelar pada hari Rabu (29/10) di PN Jakarta Pusat. Dalam rapat kreditur perdana ini, Hakim Pengawas, Titik membacakan berkas putusan PK MA No. 126PK/Pdt.Sus-Pailit/2013. Di mana di dalamnya berbunyi bahwa majelis hakim PK MA mengabulkan permohonan dari para pemohon pailit yakni Ratna Agustina Tedja dan Lestari Simahendali. Selain itu, majelis PK MA membatalkan putusan kasasi MA No. 369K/Pdt.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan pailit.
Pengembang Citra Karya Serba Guna pailit
JAKARTA. Sebuah perusahaan properti yang bergerak di bidang pembangunan atau pengembang perumahan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, bernama PT Citra Karya Serba Guna (CKSG) dinyatakan berstatus pailit. Hal itu dinyatakan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada 30 Desember 2013. Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, MA memerintahkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat membereskan kepailitan CKSG. Maka PN Jakarta Pusat menunjuk Titik Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan mengangkat Ridha Akbari sebagai kurator selama proses kepailitan. Rapat kreditur pertama pun digelar pada hari Rabu (29/10) di PN Jakarta Pusat. Dalam rapat kreditur perdana ini, Hakim Pengawas, Titik membacakan berkas putusan PK MA No. 126PK/Pdt.Sus-Pailit/2013. Di mana di dalamnya berbunyi bahwa majelis hakim PK MA mengabulkan permohonan dari para pemohon pailit yakni Ratna Agustina Tedja dan Lestari Simahendali. Selain itu, majelis PK MA membatalkan putusan kasasi MA No. 369K/Pdt.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan pailit.