Pengembang diminta tetap dikenai pajak progresif



Janji pemerintah mengecualikan pengembang properti dari rencana pengenaan pajak progresif atas tanah yang menganggur rupanya tidak disetujui semua pengembang. Eddy Ganefo menyebut, jika pemerintah ingin program satu juta rumah berhasil, landbank (cadangan lahan) milik pengembang properti juga harus dimasukkan dalam aturan tersebut.

“Saya lebih senang pengembang termasuk dalam aturan pajak progresif ini,” tandas mantan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) itu ke KONTAN, Kamis (2/2).

Eddy beralasan, jika dikecualikan, pengembang, terutama yang masuk dalam skala besar tidak terdorong untuk segera mengembangkan lahan yang dikuasainya. “Kalau disimpan dulu, 5 tahun sampai 10 tahun baru dibangun, itu tanah termasuk yang ada di sekitarnya jadi mahal,” tandasnya.


Akibatnya, para pengembang yang membangun rumah murah, jadi terhambat karena adanya tanah tidur yang disimpan dalam waktu lama. Sebab, belum juga dibangun, harga di sekitar kawasan tersebut juga ikut-ikutan melambung. Alhasil, perumahan subsidi yang dibangun dalam rangka program satu juta rumah, harus dibangun di daerah pinggiran bahkan pelosok.

Para pengembang rumah subsidi, lanjutnya, tidak mungkin menimbun tanah. Praktik yang terjadi, tanah yang sudah dibeli langsung dibangun. Paling lama sejak akuisisi lahan, dalam tiga tahun semua proyek properti sudah selesai terjual.

Pasalnya, para pengembang kecil ini membutuhkan dana segar secepatnya untuk membangun proyek selanjutnya. “Kalau individu nggak terlalu memengaruhi ke harga tanah. Justru pengembang yang gede-gede itu yang memengaruhi kenaikan harga tanah,” kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tedy Gumilar