Janji pemerintah mengecualikan pengembang properti dari rencana pengenaan pajak progresif atas tanah yang menganggur rupanya tidak disetujui semua pengembang. Eddy Ganefo menyebut, jika pemerintah ingin program satu juta rumah berhasil, landbank (cadangan lahan) milik pengembang properti juga harus dimasukkan dalam aturan tersebut. “Saya lebih senang pengembang termasuk dalam aturan pajak progresif ini,” tandas mantan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) itu ke KONTAN, Kamis (2/2). Eddy beralasan, jika dikecualikan, pengembang, terutama yang masuk dalam skala besar tidak terdorong untuk segera mengembangkan lahan yang dikuasainya. “Kalau disimpan dulu, 5 tahun sampai 10 tahun baru dibangun, itu tanah termasuk yang ada di sekitarnya jadi mahal,” tandasnya.
Pengembang diminta tetap dikenai pajak progresif
Janji pemerintah mengecualikan pengembang properti dari rencana pengenaan pajak progresif atas tanah yang menganggur rupanya tidak disetujui semua pengembang. Eddy Ganefo menyebut, jika pemerintah ingin program satu juta rumah berhasil, landbank (cadangan lahan) milik pengembang properti juga harus dimasukkan dalam aturan tersebut. “Saya lebih senang pengembang termasuk dalam aturan pajak progresif ini,” tandas mantan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) itu ke KONTAN, Kamis (2/2). Eddy beralasan, jika dikecualikan, pengembang, terutama yang masuk dalam skala besar tidak terdorong untuk segera mengembangkan lahan yang dikuasainya. “Kalau disimpan dulu, 5 tahun sampai 10 tahun baru dibangun, itu tanah termasuk yang ada di sekitarnya jadi mahal,” tandasnya.