Pengembang EBT enggan jual listrik ke PLN pakai rupiah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih sulit mendapatkan jaminan pelaksanaan atau jaminan bank lantaran terkendala masalah pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PLN menentukan pembelian listrik oleh IPP EBT menggunakan rupiah bukan dollar. Hal itulah yang diklaim pengembang sebagai pemicu sulitnya mendapatkan pinjaman bank.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni mengatakan sejak awal, yaitu tandatangan PPA listrik dipaksakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Pada saat itu, para pengembang belum mendapatkan jaminan bank.


“Sebelumnya ditandatangani dengan bujukan term and condition PJBL akan dirundingkan. Ternyata yang terjadi sekarang memaksakan perusahaan menyerahkan jaminan bank,” terang Riza kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Riza bilang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM, pemerintah memberikan penjualan listrik kepada PLN dengan menggunakan dollar bukan rupiah. Namun yang terjadi saat ini, Menteri ESDM mengubah itu dengan penjualan listrik memakai rupiah.

Tentunya, kata Riza, pengembang keberatan untuk mendapat jaminan bank selagi memakai Rupiah. “Saat ini sepertinya pemerintah memakai tangan PLN untuk mengancam blacklist,” ungkapnya.

Riza juga bilang, pihak PLN sudah membuat surat supaya semua General Manager di daerah bersedia membeli listrik dalam bentuk dollar. Maka dari itu, ia bilang, bahwa secara ekonomis sudah feasible.

“Sebagian terkendala dengan bank, kaitannya dengan Permen 50/2017 berkenaan dengan pasal BOOT. Harus siapkan jaminan tambahan. Kita berharap BOOT bisa hilang,” tandas Riza.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sepengetahuannya, harga listrik yang dijual ke PLN dalam PPA menggunakan dollar. Tapi transaksinya memang menggunakan rupiah, yakni menggunakan kurs tengah.

“Skema ini umumnya untuk pembangkit yang kecil-kecil. Tapi kok ada juga yang tidak ribut dan mampu melakukan pembangunan fisiknya,” ungkap Rida kepada KONTAN, Jumat (2/3).

Asal tahu saja, akibat belum menyerahkan jaminan bank, PLN menyurati IPP EBT untuk segera mengajukan jaminan bank setelah melaksanakan tandatangan jual beli listrik atau Power Purchasment Agrement (PPA).

Dalam surat yang diterima oleh KONTAN disebutkan, berdasarkan Pasal 3 butir 3.1 Perjanjial Jual Beli Listrik (PJBL), perjanjian berlaku efektif setelah penjual menyerahkan jaminan pelaksanaan dan IUPTLS paling lambat 30 hari penandatangan perjanjian yang dituangkan dalam berita acara.

Yang dimaksud dengan 30 hari itu, setelah perusahaan menandatangani PPA listrik yang sudah dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada tahun lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan, dengan tidak terpenuhinya Pasal 3 butir 3.1 sesuai dengan point 1. Maka perusahaan yang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan (jaminan bank) dianggap telah wanprestasi atau cidera janji. Akibat dari hal itu, PT PLN dapat memutus perjanjian berdasarkan Pasal 19 butir 19.4 PJBL tentang hak-hak lain dan upaya huku,

“Serta dapat sanksi blacklist berdasarkan peraturan Direksi No. 0069.P/DIR/2017,” terang surat yang diterima Oleh KONTAN, Rabu (28/2).

Kepala Divisi EBT PLN, Tohari Hadiat bilang surat tersebut merupakan ranah dari General Manager tiap-tiap wilayah. Dan tidak bisa digeneralisir untuk semua pengembang.

“Yang jelas kan kalau jaminan Bank atau jaminan pelaksanaan itu syarat efektif kontrak,” terang Tohari kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi