Pengembang harap-harap cemas menunggu beleid PPnBM



JAKARTA. Pengembang properti harap-harap cemas menanti aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang menyasar bisnis properti. Mereka melihat aturan pajak ini akan memukul industri properti, utamanya developer properti yang menyasar segmen menengah atas.

Semula, beleid PPnBM ini berlaku bagi properti hunian di atas harga Rp 10 miliar. Pemerintah akan memperluas penerapannya dengan cara  menurunkan batas minimal harga properti yang terkena PPnBM menjadi di atas Rp 2 miliar, dan luas lebih dari 70 meter persegi (m²).

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Sandra Tanudjaja khawatir, perubahan beleid ini akan memberatkan pengembang terutama di Jakarta. Pasalnya, properti yang dijual dengan harga Rp 2 miliar akan dikenakan pajak tambahan Rp 400 juta. "Dampaknya luar biasa, penjualan pasti drop. Tapi kami belum bisa menghitung penurunannya berapa persen," kata Jeffri pada KONTAN, Selasa (28/4).


Pengembang properti kawasan Pondok Indah ini tentu tidak bisa menurunkan harga rumah dan apartemen di sana. Pasalnya, harga tanah di Pondok Indah sudah mahal.

Saat ini, Metropolitan sudah mematok harga jual unit apartemen yang paling murah di Pondok Indah Residence sebesar Rp 4 miliar per unit. Nah, jika ada PPnBM, maka pembeli harus membayar tambahan Rp 800 juta.

Jeffri mengakui, sejumlah calon pembeli sudah bertanya mengenai aturan pajak barang mewah tersebut. Akibatnya, " Ada dari mereka yang menunda pembelian properti. Bila diterapkan, tidak berlaku surut karena banyak pembeli masih membayar secara bertahap," jelasnya.

Kendati penjualan properti hunian bisa terpukul PPnBM properti, Metropolitan tak begitu risau. Toh, sekitar 80% dari total pendapatan pengembang ini berasal dari pendapatan rutin atau recurring income. Sumbernya adalah sewa apartemen Pondok Indah Golf Apartment serta Mal Pondok Indah. Tahun ini, emiten saham itu membidik target pendapatan Rp 1,9 triliun.

Tidak mengubah target

Sekretaris Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk (Metland), Olivia Surodjo, menyatakan, Metland masih menghitung efek penerapan pajak tersebut terhadap bisnisnya. Sampai saat ini, pemerintah masih membahas dengan Real Estate Indonesia (REI).

Metland sendiri beruntung karena perusahaan ini memiliki portofolio produk dengan harga  beragam. Olivia menyebut, tahun lalu 60% produk  dijual di bawah Rp 1 miliar per unit. Sebesar 30% dijual mulai dari Rp 1 miliar per unit hingga Rp 2 miliar per unit.

Cuma  10% saja properti Metland berharga di atas Rp 2 miliar per unit. Sekitar 90% properti yang terjual tahun lalu berharga di bawah Rp 2 miliar per unit. "Kami pengembang menyasar segmen menengah dan menengah bawah. Tapi efek PPnBM tetap ada, meski tidak besar," katanya.

Meski begitu, Metland mulai menghitung-hitung besaran harga jual produk properti yang bakal diluncurkan tahun ini. Salah satunya Metland Cyber yang akan meluncur Juni 2015. Meski tidak merinci harganya, Olivia berharap aturan PPnBM tetap berlaku bagi  properti berharga   di atas Rp 10 miliar.

Sementara itu, Danang Kemayan Jati, Head of Corporate Communicatioan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) enggan berkomentar terkait rencana perubahan PPnBM. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari peraturan PPnBM yang akan dikeluarkan pemerintah.

Sejauh ini, kata Danang, Lippo Karawaci tidak mengubah target bisnisnya. Tahun ini, pengembang ini mematok pendapatan penjualan Rp 6 triliun, atau naik 15% dari tahun lalu, Rp 5,2 triliun. "Kami tidak merevisi target. Aturannya juga belum ada saat ini," ujarnya sambil menyebut proyek Lippo Karawaci saat ini paling murah berharga Rp 700 juta per unit.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan