JAKARTA. Pengembang properti harap-harap cemas menanti aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang menyasar bisnis properti. Mereka melihat aturan pajak ini akan memukul industri properti, utamanya developer properti yang menyasar segmen menengah atas. Semula, beleid PPnBM ini berlaku bagi properti hunian di atas harga Rp 10 miliar. Pemerintah akan memperluas penerapannya dengan cara menurunkan batas minimal harga properti yang terkena PPnBM menjadi di atas Rp 2 miliar, dan luas lebih dari 70 meter persegi (m²). Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Sandra Tanudjaja khawatir, perubahan beleid ini akan memberatkan pengembang terutama di Jakarta. Pasalnya, properti yang dijual dengan harga Rp 2 miliar akan dikenakan pajak tambahan Rp 400 juta. "Dampaknya luar biasa, penjualan pasti drop. Tapi kami belum bisa menghitung penurunannya berapa persen," kata Jeffri pada KONTAN, Selasa (28/4).
Pengembang harap-harap cemas menunggu beleid PPnBM
JAKARTA. Pengembang properti harap-harap cemas menanti aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang menyasar bisnis properti. Mereka melihat aturan pajak ini akan memukul industri properti, utamanya developer properti yang menyasar segmen menengah atas. Semula, beleid PPnBM ini berlaku bagi properti hunian di atas harga Rp 10 miliar. Pemerintah akan memperluas penerapannya dengan cara menurunkan batas minimal harga properti yang terkena PPnBM menjadi di atas Rp 2 miliar, dan luas lebih dari 70 meter persegi (m²). Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Sandra Tanudjaja khawatir, perubahan beleid ini akan memberatkan pengembang terutama di Jakarta. Pasalnya, properti yang dijual dengan harga Rp 2 miliar akan dikenakan pajak tambahan Rp 400 juta. "Dampaknya luar biasa, penjualan pasti drop. Tapi kami belum bisa menghitung penurunannya berapa persen," kata Jeffri pada KONTAN, Selasa (28/4).