JAKARTA. Bisnis properti kembali mendapat tantangan. Bank Indonesia (BI) yang akan kembali memperketat penyaluran kredit pembelian rumah. Bank sentral ingin melarang bank mencairkan dana kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk rumah inden, bila fisik bangunan belum rampung 100%. Yance Onggo, General Manager Marketing PT Ciputra Residences bilang, rencana ini bisa menyulitkan kondisi finansial pengembang perumahan, terutama pengembang kecil. "Dampaknya akan lebih terasa pada developer kecil. Sementara untuk developer besar tetap ada dampak tetapi tidak besar," katanya kepada KONTAN, Senin (11/5). Bagi pengembang besar, seperti Ciputra, aturan ini tidak terlalu berdampak karena punya cukup dana untuk membangun proyek properti. Namun dengan wacana tersebut, ia menilai para pengembang, termasuk Ciputra, bakal lebih selektif untuk mengerjakan proyek baru.
Pengembang harus keluar modal awal
JAKARTA. Bisnis properti kembali mendapat tantangan. Bank Indonesia (BI) yang akan kembali memperketat penyaluran kredit pembelian rumah. Bank sentral ingin melarang bank mencairkan dana kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk rumah inden, bila fisik bangunan belum rampung 100%. Yance Onggo, General Manager Marketing PT Ciputra Residences bilang, rencana ini bisa menyulitkan kondisi finansial pengembang perumahan, terutama pengembang kecil. "Dampaknya akan lebih terasa pada developer kecil. Sementara untuk developer besar tetap ada dampak tetapi tidak besar," katanya kepada KONTAN, Senin (11/5). Bagi pengembang besar, seperti Ciputra, aturan ini tidak terlalu berdampak karena punya cukup dana untuk membangun proyek properti. Namun dengan wacana tersebut, ia menilai para pengembang, termasuk Ciputra, bakal lebih selektif untuk mengerjakan proyek baru.