JAKARTA. Pengembang Rumah Susun Kalibata City PT Pradani Sukses Abadi (PT PSA) menilai gugatan para penghuni soal tarif listrik dan air adalah salah sasaran. Hal itu dinyatakan Herjanto Widjaja Lowardi, kuasa hukum anak usaha Agung Podomoro Grup dalam jawaban yang diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/8). "Gugatan para penggugat salah atau keliru (obscuur libel) sehingga gugatan para penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," ujar tulis Herjanto dalam berkas jawaban. Dalam kasus ini, PT PSA digugat sebagai tergugat I. Sementara PT Prima Buna Internusa digugat lantaran ditunjuk oleh PT PSA ditunjuk sebagai pengelola lingkungan apartemen.
Pengembang Kalibata City menepis gugatan penghuni
JAKARTA. Pengembang Rumah Susun Kalibata City PT Pradani Sukses Abadi (PT PSA) menilai gugatan para penghuni soal tarif listrik dan air adalah salah sasaran. Hal itu dinyatakan Herjanto Widjaja Lowardi, kuasa hukum anak usaha Agung Podomoro Grup dalam jawaban yang diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/8). "Gugatan para penggugat salah atau keliru (obscuur libel) sehingga gugatan para penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," ujar tulis Herjanto dalam berkas jawaban. Dalam kasus ini, PT PSA digugat sebagai tergugat I. Sementara PT Prima Buna Internusa digugat lantaran ditunjuk oleh PT PSA ditunjuk sebagai pengelola lingkungan apartemen.