JAKARTA. Para pengembang menganggap, peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengharuskan pengembang membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan ukuran minimal 20% dari bangunan komersial, cukup memberatkan. Jika tiap pengembang harus membangun kewajibannya masing-masing, maka banyak kesulitan yang dihadapi. Oleh karena itu, Ketua DPD REI DKI 2014-2017, Amran Nukman mengatakan bahwa dengan mengumpulkan pengembang, maka kewajiban tersebut akan lebih mudah dipenuhi. "Kan ada 18 pengembang terkumpul. Kalau begitu, bisa dihitung nilai rupiahnya. Kemudian kita duduk satu meja dengan Pemprov, mereka buat ketentuannya," ujar Amran saat konferensi pers di Sekretariat DPD REI DKI Jakarta, Rasuna Office Park, Kuningan, Selasa (23/9).
Pengembang keberatan atas kewajiban bangun fasum
JAKARTA. Para pengembang menganggap, peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengharuskan pengembang membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan ukuran minimal 20% dari bangunan komersial, cukup memberatkan. Jika tiap pengembang harus membangun kewajibannya masing-masing, maka banyak kesulitan yang dihadapi. Oleh karena itu, Ketua DPD REI DKI 2014-2017, Amran Nukman mengatakan bahwa dengan mengumpulkan pengembang, maka kewajiban tersebut akan lebih mudah dipenuhi. "Kan ada 18 pengembang terkumpul. Kalau begitu, bisa dihitung nilai rupiahnya. Kemudian kita duduk satu meja dengan Pemprov, mereka buat ketentuannya," ujar Amran saat konferensi pers di Sekretariat DPD REI DKI Jakarta, Rasuna Office Park, Kuningan, Selasa (23/9).