JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menambah obyek penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 UU No 36/2008 tentang Pemungutan Pajak Barang Mewah, pada rumah dari semula hanya untuk harga jual di atas Rp 10 miliar menjadi di atas Rp 2 miliar dinilai kontraproduktif. Meskipun penambahan objek pajak rumah mewah tersebut sebagai strategi pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini, pengembang menyatakan keberatan. Karena, dengan demikian ongkos untuk membeli properti lebih mahal lagi akibat PPh rumah mewah di atas Rp 2 miliar akan dikenakan sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Direktur Utama PT Ciputra Surya Tbk, Harun Hajadi, mengutarakan hal tersebut kepada Kompas.com, Selasa (27/1/2015).
Pengembang keberatan dengan PPnBM properti Rp 2 M
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menambah obyek penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 UU No 36/2008 tentang Pemungutan Pajak Barang Mewah, pada rumah dari semula hanya untuk harga jual di atas Rp 10 miliar menjadi di atas Rp 2 miliar dinilai kontraproduktif. Meskipun penambahan objek pajak rumah mewah tersebut sebagai strategi pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini, pengembang menyatakan keberatan. Karena, dengan demikian ongkos untuk membeli properti lebih mahal lagi akibat PPh rumah mewah di atas Rp 2 miliar akan dikenakan sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Direktur Utama PT Ciputra Surya Tbk, Harun Hajadi, mengutarakan hal tersebut kepada Kompas.com, Selasa (27/1/2015).