JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga acuan atau treshold, harga minimal hunian mewah yang terkena Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) dari sebelumnya Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 90/PMK.03/2015. Lalu bagaimana respon dari para pengembang atas kebijakan ini yang diteken sejak 30 April lalu itu?. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) misalnya, mengaku sangat menyayangkan keluarnya kebijakan tersebut. Direktur pemasaran MKPI, Herman Widjadja bilang kebijakan tersebut tidak akan mampu meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak karena dengan keluarnya peraturan tersebut justru membuat transaksi properti menurun.
Pengembang keberatan hunian Rp 5 M kena PPnBM
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga acuan atau treshold, harga minimal hunian mewah yang terkena Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) dari sebelumnya Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 90/PMK.03/2015. Lalu bagaimana respon dari para pengembang atas kebijakan ini yang diteken sejak 30 April lalu itu?. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) misalnya, mengaku sangat menyayangkan keluarnya kebijakan tersebut. Direktur pemasaran MKPI, Herman Widjadja bilang kebijakan tersebut tidak akan mampu meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak karena dengan keluarnya peraturan tersebut justru membuat transaksi properti menurun.