Pengembang keberatan PPh properti mewah



JAKARTA. Para pengembang angkat bicara soal aturan baru pemerintah mengenai kategori barang yang tergolong sangat mewah yang dipungut Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pembelinya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03 yang baru diterbitkan Menteri Keuangan, kategori rumah dan apartemen sangat mewah mengalami perubahan, yaitu apabila harga jualnya lebih dari Rp 5 miliar atau luasnya 400 meter persegi (m2) untuk rumah sangat mewah dan harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan luas 150 m2 untuk apartemen mewah. Sementara dalam aturan sebelumnya, rumah dan apartemen yang digolongkan sangat mewah yaitu dengan batasan masing-masing: harga jual lebih dari Rp 10 miliar dan atau luas 500 m2 dan lebih dari Rp 10 miliar dan atau luas 400 m2. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy mengatakan batasan yang ditetapkan pemerintah tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebab, menurutnya, pertumbuhan properti kini tengah melambat akibat perlambatan ekonomi. Eddy mengaku, sebelum aturan baru tersebut diterbitkan, pihaknya memang telah berkomunikasi dengan pemerintah untuk membahas mengenai batasan properti yang tergolong sangat mewah tersebut. Bahkan dalam pembahasan tersebut pihaknya meminta pemerintah agar melonggarkan batasan rumah dan apartemen yang tergolong sangat mewah. "Mengingat adanya inflasi, kami meminta pemerintah agar batasan Rp 10 miliar dinaikkan emnjadi Rp 13 miliar," kata Eddy, Kamis (7/5). Di sisi lain, pihaknya memahami upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak yang sangat tinggi pada tahun ini. Namun, REI meminta agar pemerintah lebih fokus pada upaya esktensifikasi, ketimbang upaya intensifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan