JAKARTA. Mulai Maret 2012, pengembang properti wajib melaporkan setiap transaksi pembelian properti di atas Rp 500 juta per unit kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengembang properti menilai aturan ini berpotensi menghadang bisnis properti. Aturan wajib lapor ini tercantum dalam UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu poin aturan itu mewajibkan pengembang properti menjelaskan profil konsumennya yang membeli properti seharga di atas Rp 500 juta per unit. Laporan profil itu meliputi identitas si pembeli, sumber dana, identitas, dan tujuan transaksi. Jika pembeli menolak memberi penjelasan dalam 14 hari, pengembang wajib menolak dan membatalkan transaksi. Aswan, Anggota Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Timur, melihat aturan ini akan menghambat bisnis properti. "Repot sekali kalau mau berjualan," katanya, Kamis (1/12).
Pengembang keberatan wajib lapor identitas pembeli
JAKARTA. Mulai Maret 2012, pengembang properti wajib melaporkan setiap transaksi pembelian properti di atas Rp 500 juta per unit kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengembang properti menilai aturan ini berpotensi menghadang bisnis properti. Aturan wajib lapor ini tercantum dalam UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu poin aturan itu mewajibkan pengembang properti menjelaskan profil konsumennya yang membeli properti seharga di atas Rp 500 juta per unit. Laporan profil itu meliputi identitas si pembeli, sumber dana, identitas, dan tujuan transaksi. Jika pembeli menolak memberi penjelasan dalam 14 hari, pengembang wajib menolak dan membatalkan transaksi. Aswan, Anggota Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Timur, melihat aturan ini akan menghambat bisnis properti. "Repot sekali kalau mau berjualan," katanya, Kamis (1/12).