JAKARTA. Lantaran tak kunjung menyerahkan unit kondotel, pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU itu diajukan oleh dua pembeli kondotel PT DWI yang terletak di Bali, Adi Nugraha dan Agus Priadi Lumbantoruan. Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle Proyek tersebut berupa pembangunan bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen). Ketua majelis hakim Abdul Kohar menilai, PT DWI telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Pengembang kondotel di Bali ini masuk PKPU
JAKARTA. Lantaran tak kunjung menyerahkan unit kondotel, pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU itu diajukan oleh dua pembeli kondotel PT DWI yang terletak di Bali, Adi Nugraha dan Agus Priadi Lumbantoruan. Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle Proyek tersebut berupa pembangunan bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen). Ketua majelis hakim Abdul Kohar menilai, PT DWI telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya.