JAKARTA. Pengembang unit-unit hotel dan kondotel Pullman Bali Legian Nirwana, PT Mitra Asian Property akhirnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah pengadilan menyetujui permohonan dua krediturnya, Sutedja Sidarta dan Sumuadji. Dalam tahap ini, Mitra Asian harus merestrukturisasi utang agar bisa membayar kewajibannya. Ketua majelis hakim Budi Hertanto mengatakan, permohonan kedua kreditur itu telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Salah satunya yakni terbukti memiliki lebih dari satu kreditur. Mitra Asian di tahap awal terbukti memiliki kewajiban kepada Sutedja Sidarta sebesar Rp 2 miliar atas dana pinjaman yang diberikan 8 Agustus 2016. Kemudian, pun kepada Sumuadji sebesar Rp 46,73 juta atas rental pooling yang sudah tak terbayarkan sejak pelunasan kondotel 2014 lalu.
Pengembang kondotel Pullman Bali resmi masuk PKPU
JAKARTA. Pengembang unit-unit hotel dan kondotel Pullman Bali Legian Nirwana, PT Mitra Asian Property akhirnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah pengadilan menyetujui permohonan dua krediturnya, Sutedja Sidarta dan Sumuadji. Dalam tahap ini, Mitra Asian harus merestrukturisasi utang agar bisa membayar kewajibannya. Ketua majelis hakim Budi Hertanto mengatakan, permohonan kedua kreditur itu telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Salah satunya yakni terbukti memiliki lebih dari satu kreditur. Mitra Asian di tahap awal terbukti memiliki kewajiban kepada Sutedja Sidarta sebesar Rp 2 miliar atas dana pinjaman yang diberikan 8 Agustus 2016. Kemudian, pun kepada Sumuadji sebesar Rp 46,73 juta atas rental pooling yang sudah tak terbayarkan sejak pelunasan kondotel 2014 lalu.