KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bangun Laksana Persada, pengembang ruko Laksana Business Park kembali dimohonkan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 94/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 10 Juli 2018 diajukan oleh dua orang konsumen Laksana, yaitu Krisna Murti, dan Tavipiani Agustina. "Iya kita mengajukan lagi permohonan, karena dalam perkara niaga tidak mengenal aspek nebis in idem," kata kuasa hukum pemohon Nuzul Hakim dari kantor hukum Nuzul Hakim & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/7).
Pengembang Laksana Business Park kembali menghadapi sengketa PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bangun Laksana Persada, pengembang ruko Laksana Business Park kembali dimohonkan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 94/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 10 Juli 2018 diajukan oleh dua orang konsumen Laksana, yaitu Krisna Murti, dan Tavipiani Agustina. "Iya kita mengajukan lagi permohonan, karena dalam perkara niaga tidak mengenal aspek nebis in idem," kata kuasa hukum pemohon Nuzul Hakim dari kantor hukum Nuzul Hakim & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/7).