KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, yang juga anak usaha Grup Lippo berencana mengajukan gugatan balik atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. "Iya nanti bisa menggugat balik, dong," kata Juru bicara Grup Lippo Danang Kemayan Jati saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/5). Saat ini, kata Danang, pihak Mahkota Sentosa tengah melakukan audit atas tagihan-tagihan para vendor dalam pembangunan Meikarta. Termasuk kepada kedua pemohon PKPU tersebut.
Pengembang Meikarta berencana gugat balik pemohon PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, yang juga anak usaha Grup Lippo berencana mengajukan gugatan balik atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. "Iya nanti bisa menggugat balik, dong," kata Juru bicara Grup Lippo Danang Kemayan Jati saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/5). Saat ini, kata Danang, pihak Mahkota Sentosa tengah melakukan audit atas tagihan-tagihan para vendor dalam pembangunan Meikarta. Termasuk kepada kedua pemohon PKPU tersebut.