Pengembang Meikarta berencana gugat balik pemohon PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, yang juga anak usaha Grup Lippo berencana mengajukan gugatan balik atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

"Iya nanti bisa menggugat balik, dong," kata Juru bicara Grup Lippo Danang Kemayan Jati saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/5).

Saat ini, kata Danang, pihak Mahkota Sentosa tengah melakukan audit atas tagihan-tagihan para vendor dalam pembangunan Meikarta. Termasuk kepada kedua pemohon PKPU tersebut.


Sebab, Danang bilang, pihak Mahkota Sentosa sejatinya belum menerima bukti-bukti tagihan dari Relys dan Imperia.

"Kami tetap akan membayar berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang resmi. Sayangnya, sampai saat ini dokumen-dokumen tersebut masih belum lengkap diterima," ujarnya.

Sebelumnya, Kontan.co.id memberitakan, Pengembang Meikarta tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga. Relys dan Imperia  mengajukan permohonan PKPU kepada pengembang Meikarta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya. Dari penelusuran Kontan.co.id, Imperia Cipta Kreasi merupakan perusahaan advertising agency yang menjual jasa aktivasi merek (brand activation).

Sumber Kontan.co.id sebelumnya menyebutkan, dalam permohonan ini, para pemohon mengajukan tagihan biaya promosi yang digelontorkan Meikarta. Biaya iklan Meikarta dari hasil riset Nielsen memang jadi nilai terbesar di Indonesia. Sepanjang 2017, Nielsen mencatat Meikarta menggelontorkan biaya iklan lebih dari Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi