KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menggarap megaproyek Meikarta tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mahkota Sentosa harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat & Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5), pihak yang memohonkan PKPU Mahkota Sentosa adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Permohonan PKPU itu terdaftar sejak Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sejauh ini, pihak Pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar.
Pengembang Meikarta tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat*
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menggarap megaproyek Meikarta tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mahkota Sentosa harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat & Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5), pihak yang memohonkan PKPU Mahkota Sentosa adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Permohonan PKPU itu terdaftar sejak Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sejauh ini, pihak Pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar.