Pengembang Meikarta tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat*



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menggarap megaproyek Meikarta tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mahkota Sentosa harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat & Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5), pihak yang memohonkan PKPU Mahkota Sentosa adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Permohonan PKPU itu terdaftar sejak Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sejauh ini, pihak Pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar.


Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya.

Selain itu, meminta mengangkat enam pengurus PKPU sekaligus. Mereka adalah Fadlin Avisena Nasution, Irfan Nadira Nasution, Muhammad lazuardi Hasibuan, Fajar Romy Gumilar, Andry Abdillah, dan Mulyadi.

Dari penelusuran Kontan.co.id, Imperia Cipta Kreasi merupakan perusahaan advertising agency yang menjual jasa aktivasi merek (brand activation).

Sumber Kontan.co.id menyebutkan, upaya PKPU diajukan terkait pembayaran biaya iklan Meikarta yang mandek. Sebagai catatan, dalam riset Nielsen pada 2017, Meikarta tercatat paling boros menggelontorkan biaya iklan di Indonesia, dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

Menanggapi permohonan PKPU itu, PT Mahkota Sentosa Utama berencana mengajukan gugatan balik.

"Iya nanti bisa menggugat balik, dong," kata Juru Bicara Grup Lippo Danang Kemayan Jati saat dihubungi KONTAN, Kamis (31/5).

Saat ini, kata Danang, pihak Mahkota Sentosa tengah melakukan audit atas tagihan-tagihan para vendor dalam pembangunan Meikarta. Termasuk kepada kedua pemohon PKPU tersebut.

Sebab, Danang bilang, pihak Mahkota Sentosa sejatinya belum menerima bukti-bukti tagihan dari Relys dan Imperia. "Kami akan tetap akan membayar berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang resmi. Sayangnya, sampai saat ini dokumen-dokumen tersebut masih belum lengkap diterima," ujarnya.

*Update berita, Kamis (31/5): Pada artikel sebelumnya, Rabu (30/5), redaksi Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Lippo Group. Pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons dari Juru Bicara Lippo Group Danang Kemayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto